Samarinda, 10 September 2026 – Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Kondisi tersebut terlihat di beberapa SPBU di Balikpapan, Samarinda hingga Berau, terutama untuk pembelian Pertalite dan Biosolar. Persoalan itu dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah pasokan karena terdapat sejumlah aspek lain yang harus diperiksa secara menyeluruh. Kuota yang diterima setiap kabupaten dan kota, realisasi penyaluran, pertumbuhan jumlah kendaraan, penggunaan QR Code hingga kemungkinan pembelian berulang perlu menjadi bagian dari evaluasi. Pemeriksaan menyeluruh dibutuhkan untuk mengetahui apakah antrean terutama disebabkan keterbatasan kuota atau terdapat persoalan pada pola distribusi di tingkat SPBU.
DPRD Kalimantan Timur mendorong pemerintah kabupaten dan kota menyediakan data kebutuhan BBM secara lebih terukur. Data tersebut diperlukan agar evaluasi tidak hanya berangkat dari panjangnya antrean kendaraan yang terlihat di SPBU. Jumlah penduduk, populasi kendaraan, kebutuhan aktual BBM subsidi, besaran kuota yang diajukan, jumlah yang disetujui serta realisasi penyaluran perlu dibandingkan. Perbedaan antara kebutuhan dan kuota dapat memberikan gambaran mengenai penyebab kekurangan pasokan pada wilayah tertentu. Evaluasi juga perlu dilakukan untuk seluruh Kalimantan Timur karena antrean tidak hanya terjadi di Balikpapan.
Kondisi Balikpapan menjadi salah satu contoh besarnya perbedaan antara kebutuhan yang diajukan dan kuota yang diperoleh. Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan kuota Pertalite 2026 sebesar 177.039 kiloliter. Namun, kuota yang disetujui tercatat sekitar 51.868 kiloliter. Perbedaan tersebut menjadi salah satu faktor yang kini diperhatikan ketika pemerintah daerah mengevaluasi antrean di berbagai SPBU. Penetapan kuota BBM bersubsidi sendiri berada dalam kewenangan BPH Migas, sedangkan Pertamina menjalankan penyaluran berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya mulai menerapkan pengaturan waktu pengisian Pertalite bagi kendaraan roda empat sejak 1 September 2026. Pengaturan juga dilakukan terhadap kendaraan tertentu untuk pembelian Biosolar. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2213/E/SETDA yang mulai berlaku 4 September. Salah satu perubahan dilakukan terhadap pelayanan Biosolar di SPBU Kilometer 13. Pengaturan tersebut diarahkan untuk membuat antrean lebih terkendali dan distribusi BBM berlangsung lebih tertib.
Namun, persoalan kuota bukan satu-satunya aspek yang perlu diperiksa. Pengawasan terhadap transaksi di SPBU menjadi perhatian setelah muncul indikasi penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan. Pemeriksaan perlu memastikan satu kendaraan menggunakan QR Code yang memang terdaftar untuk kendaraan tersebut. Sistem pencatatan transaksi juga harus mampu mendeteksi pola pembelian berulang dalam waktu singkat. Apabila mekanisme pengawasan lemah, penambahan kuota berpotensi tidak sepenuhnya menyelesaikan antrean.
Persoalan tersebut terlihat ketika Pemerintah Kabupaten Berau melakukan inspeksi di sejumlah SPBU pada Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan dilakukan antara lain di SPBU Sambaliung Baru dan SPBU Kilometer Lima. Dalam pemantauan tersebut ditemukan indikasi kendaraan melakukan pembelian berulang menggunakan beberapa QR Code. Bahkan terdapat kendaraan yang disebut dapat menggunakan hingga enam QR Code untuk melakukan pengisian berulang. Temuan itu membuat pemerintah daerah meminta verifikasi antara kendaraan dan QR Code dilakukan lebih ketat sebelum operator SPBU memberikan pelayanan.
Sistem Subsidi Tepat pada dasarnya dirancang untuk membuat transaksi BBM bersubsidi dapat tercatat berdasarkan kendaraan yang berhak. Satu kendaraan yang telah terdaftar mendapatkan satu QR Code, sedangkan satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa kendaraan yang memenuhi persyaratan. Untuk Solar subsidi, penggunaan QR Code telah diterapkan secara nasional. Pembelian Pertalite menggunakan QR Code juga diterapkan untuk kendaraan roda empat, sementara kendaraan roda dua dan tiga belum diwajibkan melakukan pendaftaran Subsidi Tepat. Karena itu, kesesuaian QR Code dengan nomor polisi dan identitas kendaraan menjadi salah satu hal yang harus diperiksa operator.
Batas pembelian Solar subsidi juga telah ditentukan berdasarkan kategori kendaraan. Kendaraan pribadi roda empat memperoleh batas maksimal 60 liter per hari. Kendaraan umum dan angkutan barang roda empat mendapatkan maksimal 80 liter per hari, sedangkan kendaraan umum maupun angkutan barang roda enam atau lebih mempunyai batas maksimal 200 liter per hari. Pemerintah daerah dapat mempunyai ketentuan pengendalian tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Pencatatan digital diperlukan agar batas tersebut tidak dapat dengan mudah dilewati melalui transaksi berulang.
Pengawasan SPBU di Kalimantan sebenarnya terus diperketat. Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi kepada 160 SPBU. Satu SPBU dapat menerima lebih dari satu surat karena jenis temuan maupun periode evaluasinya berbeda. Pengawasan mencakup penggunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi, pelayanan konsumen nonkendaraan serta penerapan prosedur operasional. Langkah tersebut menunjukkan pengawasan menjadi bagian penting selain memastikan ketersediaan stok.
Dari sisi pasokan, distribusi juga perlu diperiksa hingga jalur pengiriman menuju masing-masing daerah. Di Berau, misalnya, Pertamina tidak hanya mengandalkan suplai dari Samarinda tetapi juga melakukan pengiriman melalui jalur laut dari Tarakan. Skema tersebut digunakan untuk membantu menjaga kesinambungan pasokan ketika kebutuhan masyarakat meningkat. Namun, ketersediaan di terminal atau depot belum tentu langsung menjamin antrean di SPBU dapat hilang apabila terdapat hambatan pada distribusi tahap berikutnya. Jadwal pengiriman, stok SPBU dan kecepatan penyaluran karena itu perlu dilihat secara bersamaan.
Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo juga mendorong dilakukannya evaluasi lebih luas terhadap tata kelola BBM subsidi. Menurutnya, antrean yang berulang dalam waktu panjang menunjukkan persoalan tidak dapat hanya ditangani melalui pengaturan jadwal pembelian. Audit terhadap proses distribusi dari hulu hingga SPBU dinilai diperlukan untuk mengetahui titik yang menyebabkan penyaluran tidak berjalan optimal. Pengawasan terhadap potensi pengetapan dan penjualan kembali BBM subsidi juga perlu diperkuat. Apabila penyalahgunaan terjadi secara sistematis, tambahan kuota berisiko hanya meningkatkan volume yang dapat diselewengkan tanpa memperbaiki akses masyarakat.
BPH Migas pada saat bersamaan meminta disiplin penggunaan QR Code diperkuat ketika masyarakat membeli BBM subsidi. Kendaraan roda empat yang tidak membawa QR Code ketika mengantre dapat disisihkan agar tidak menghambat kendaraan yang telah memenuhi persyaratan. Kebijakan tersebut bertujuan membuat pelayanan lebih cepat sekaligus memastikan transaksi tercatat dalam sistem. Operator SPBU mempunyai peranan penting karena menjadi pihak yang melakukan pemeriksaan langsung sebelum pengisian. Ketelitian operator terhadap nomor polisi, jenis kendaraan dan QR Code dapat membantu mencegah penyalahgunaan.
Persoalan antrean BBM subsidi di Kalimantan Timur pada akhirnya membutuhkan pemeriksaan terhadap tiga bagian utama secara bersamaan, yakni kecukupan kuota, kelancaran distribusi dan ketepatan penyaluran kepada konsumen. Penambahan kuota dapat menjadi solusi apabila kebutuhan riil memang jauh lebih besar dibandingkan alokasi yang tersedia. Namun, apabila terdapat penggunaan beberapa QR Code, pembelian berulang atau penyaluran yang tidak sesuai sasaran, pengawasan harus diperbaiki terlebih dahulu. Data setiap kabupaten dan kota juga perlu dibuka secara terukur agar pemerintah dapat menentukan wilayah yang benar-benar mengalami kekurangan. Dengan evaluasi tersebut, antrean panjang di SPBU diharapkan tidak lagi menjadi persoalan berulang dan BBM bersubsidi dapat diterima masyarakat yang memang berhak.