๐๏ธ Pendahuluan
Anak merupakan bagian dari generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian anak juga dapat terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Dalam situasi seperti ini, sistem peradilan pidana anak harus diterapkan dengan pendekatan khusus yang berorientasi pada perlindungan dan pembinaan, bukan semata penghukuman.
Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
โ๏ธ Dasar Hukum Perlindungan Anak dalam Sistem Pidana
Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berakar dari berbagai ketentuan nasional dan internasional, antara lain:
- Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
Dengan dasar hukum tersebut, anak tidak boleh diperlakukan sama dengan orang dewasa dalam proses hukum, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun penjatuhan pidana.
๐ฉโโ๏ธ Pengertian Anak dalam Hukum Pidana
Menurut Pasal 1 angka 3 UU SPPA, anak yang berhadapan dengan hukum adalah:
โAnak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.โ
Sementara anak yang berkonflik dengan hukum adalah mereka yang berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
โ๏ธ Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Anak
Sistem peradilan pidana anak berlandaskan pada prinsip:
- Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Tujuan utama bukan menghukum, tetapi memulihkan hubungan antara anak, korban, dan masyarakat. - Kepentingan Terbaik bagi Anak (The Best Interest of the Child)
Semua proses hukum harus berorientasi pada kesejahteraan anak. - Non-Diskriminasi dan Non-Stigmatisasi
Anak yang melakukan tindak pidana tidak boleh diperlakukan sebagai penjahat, melainkan sebagai individu yang perlu dibina. - Penghindaran Penahanan dan Pemenjaraan
Penahanan anak adalah upaya terakhir dan dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin. - Hak Mendapatkan Bantuan Hukum dan Rehabilitasi
Anak berhak didampingi oleh orang tua, penasihat hukum, serta mendapatkan perlindungan psikologis dan sosial.
โ๏ธ Diversi: Alternatif Penyelesaian di Luar Pengadilan
Salah satu instrumen penting dalam UU SPPA adalah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.
Syarat Diversi:
- Ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun penjara.
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).
- Ada persetujuan antara pelaku, korban, dan keluarganya.
- Dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh penyidik, jaksa, atau hakim anak.
Tujuan Diversi:
- Menghindari stigma negatif terhadap anak.
- Memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
- Mengembalikan anak ke lingkungan sosial secara produktif.
Diversi merupakan cerminan nyata dari penerapan restorative justice dalam sistem peradilan anak.
๐ฎโโ๏ธ Proses Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
- Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Anak diperlakukan secara manusiawi, tidak boleh diborgol, dan wajib didampingi orang tua serta pendamping hukum. - Tahap Penuntutan
Jaksa wajib mengupayakan diversi terlebih dahulu sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. - Tahap Persidangan
Pengadilan dilakukan di ruang sidang khusus dan tertutup untuk umum. Hakim anak harus memiliki kompetensi dan pemahaman psikologi anak. - Tahap Pemidanaan
Jika dijatuhi hukuman, anak tidak boleh ditempatkan di lembaga pemasyarakatan orang dewasa, melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
๐ก Jenis Sanksi dalam Hukum Pidana Anak
UU SPPA membedakan dua jenis sanksi, yaitu:
- Pidana Pokok:
- Peringatan.
- Pembinaan di luar lembaga.
- Pelatihan kerja.
- Pembinaan di lembaga.
- Penjara (hanya sebagai jalan terakhir).
- Pidana Tambahan:
- Ganti kerugian kepada korban.
- Pemulihan akibat tindak pidana.
Pendekatan ini menegaskan bahwa tujuan utama pemidanaan anak adalah rehabilitasi, bukan pembalasan.
โ๏ธ Tantangan dalam Penegakan Hukum Pidana Anak
Meskipun sudah memiliki dasar hukum yang kuat, penerapan hukum pidana anak masih menghadapi kendala, seperti:
- Kurangnya fasilitas LPKA di berbagai daerah.
- Minimnya pendamping sosial dan psikolog anak.
- Rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap pendekatan restoratif.
- Stigma masyarakat terhadap anak pelaku tindak pidana yang sulit dihapus.
Diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk menciptakan sistem pembinaan anak yang benar-benar berkeadilan.
๐ง Kesimpulan
Hukum pidana anak di Indonesia telah bertransformasi dari sistem yang menghukum menjadi sistem yang mendidik, memulihkan, dan melindungi.
Melalui UU SPPA dan mekanisme diversi, negara berupaya menempatkan anak bukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai individu yang perlu dibimbing menuju kehidupan yang lebih baik.
Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum adalah cerminan keadilan sosial dan kemanusiaan dalam praktik hukum nasional Indonesia.