Jakarta, 31 Agustus 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap lembaga perbankan yang menghadapi persoalan kesehatan usaha, terutama yang berkaitan dengan permodalan, likuiditas, tata kelola, serta kemampuan menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan. Bank terbaru yang izinnya dicabut adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, dengan keputusan pencabutan berlaku pada 19 Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan regulator untuk menjaga kondisi industri perbankan sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Meski terdapat sejumlah BPR yang ditutup, pencabutan izin tersebut tidak berarti seluruh sistem perbankan Indonesia berada dalam kondisi bermasalah karena mayoritas bank yang ditindak merupakan lembaga pada skala BPR dan BPRS.
Dua belas lembaga yang izin usahanya dicabut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Daftar tersebut terdiri atas PT BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, yang izinnya dicabut pada 7 Januari 2026, kemudian PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari 2026. Selanjutnya terdapat Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat yang izinnya dicabut pada 9 Februari, disusul PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari 2026. PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat kemudian dicabut izinnya pada 9 Maret, sedangkan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyusul pada 31 Maret 2026. Rangkaian pencabutan tersebut kemudian berlanjut sepanjang pertengahan tahun dengan beberapa BPR lain yang dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada April hingga Agustus 2026, pencabutan izin kembali dilakukan terhadap sejumlah BPR lainnya. PT BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat dicabut izinnya pada 7 April, kemudian PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni 2026. Berikutnya terdapat PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, yang tercatat dalam daftar pencabutan pada 3 Juli, serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Kota Yogyakarta pada 7 Juli 2026. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Cinere, Depok, Jawa Barat, kemudian menjadi lembaga berikutnya yang izinnya dicabut pada 16 Juli 2026. Terakhir, PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, menjadi bank ke-12 dalam daftar tersebut setelah izin usahanya dicabut pada Agustus.
Pencabutan izin usaha sebuah BPR pada dasarnya merupakan tahapan akhir setelah lembaga tersebut melewati proses pengawasan dan penanganan masalah kesehatan bank. Persoalan yang dihadapi dapat berkaitan dengan kondisi permodalan yang tidak memenuhi ketentuan, memburuknya likuiditas, maupun kegagalan pengurus atau pemegang saham dalam melakukan upaya penyehatan. Dalam kasus BPR Citra Bersada Abadi, misalnya, OJK menyatakan pencabutan izin dilakukan setelah bank tersebut berada dalam proses penyehatan sebelum kemudian masuk tahap resolusi. Setelah izin dicabut, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan kegiatan usahanya dihentikan. Pengelolaan penyelesaian hak serta kewajiban selanjutnya dilakukan melalui proses likuidasi yang melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank yang dicabut izinnya, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti dana simpanan mereka hilang. Setelah izin usaha dicabut, LPS menjalankan proses verifikasi terhadap simpanan nasabah untuk menentukan dana yang memenuhi persyaratan penjaminan. Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan ketika sebuah BPR mengalami kegagalan usaha. Nasabah tetap perlu mengikuti informasi resmi mengenai proses likuidasi dan pembayaran simpanan agar dapat mengetahui tahapan pengajuan maupun penyelesaian haknya. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama ketika muncul kabar mengenai kondisi sebuah bank di tengah proses pencabutan izin.
Fenomena pencabutan izin terhadap sejumlah BPR juga memperlihatkan tantangan yang dihadapi industri perbankan skala kecil di Indonesia. BPR memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, serta sektor ekonomi di daerah. Namun, lembaga dengan skala usaha yang lebih terbatas dapat menghadapi tekanan lebih besar ketika kualitas kredit memburuk, modal tidak mencukupi, atau tata kelola tidak berjalan dengan baik. Persaingan dengan berbagai layanan keuangan digital juga membuat BPR perlu beradaptasi agar tetap mampu memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi tersebut, penguatan modal, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan risiko, dan kemampuan menjaga kualitas aset menjadi faktor penting bagi keberlanjutan usaha BPR.
OJK sendiri memiliki peran dalam memastikan lembaga perbankan memenuhi ketentuan kesehatan dan menjalankan kegiatan usaha secara hati-hati. Ketika sebuah BPR mengalami persoalan serius, regulator dapat melakukan pengawasan dan memberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan sesuai mekanisme yang tersedia. Apabila langkah pemulihan tidak berhasil dan kondisi bank semakin memburuk, proses resolusi dapat dilakukan hingga berujung pada pencabutan izin usaha. Prosedur tersebut diperlukan agar masalah pada satu lembaga tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat. Dengan adanya proses pengawasan berjenjang, pencabutan izin juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas industri perbankan secara keseluruhan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu memahami perbedaan antara pencabutan izin sebuah BPR dengan gangguan terhadap sistem perbankan nasional secara keseluruhan. Dua belas lembaga yang dicabut izinnya sepanjang Januari hingga Agustus 2026 merupakan bagian dari sektor BPR dan BPRS, sementara proses penanganannya dilakukan melalui mekanisme pengawasan, resolusi, dan likuidasi. Data tersebut lebih tepat dipandang sebagai bagian dari proses penataan industri dan penanganan lembaga yang tidak mampu memenuhi ketentuan kesehatan bank. Bagi calon nasabah, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya memilih lembaga keuangan yang memiliki izin serta memperhatikan tingkat kesehatan dan reputasi institusi. Pemahaman mengenai skema penjaminan simpanan juga diperlukan agar masyarakat mengetahui perlindungan yang tersedia ketika terjadi persoalan pada lembaga tempat mereka menyimpan dana.
Dengan pencabutan izin terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi pada Agustus 2026, jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang tahun berjalan mencapai 12 lembaga. Rangkaian tersebut tersebar dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Jakarta, hingga Yogyakarta, menunjukkan bahwa persoalan kesehatan BPR tidak hanya terjadi di satu wilayah tertentu. Di sisi lain, proses likuidasi melalui LPS memberikan mekanisme penyelesaian terhadap hak dan kewajiban bank setelah izin usahanya dicabut. Pemerintah dan regulator tetap memiliki kepentingan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan agar kepentingan nasabah tetap mendapatkan perlindungan. Ke depan, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, serta pengawasan terhadap BPR akan menjadi semakin penting untuk menjaga keberlanjutan lembaga keuangan daerah sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan Indonesia.