Jakarta, 23 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan Unsoed. Penetapan tersebut diumumkan KPK pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Selain Akhmad dan Norman, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran Unsoed. Keenam tersangka kemudian langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah KPK memperoleh informasi mengenai dugaan praktik pemberian uang yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari dua wilayah, yakni 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta dua orang lainnya di Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan awal, sejumlah pihak kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menyatakan telah memperoleh kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status enam orang menjadi tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed. Penyidik menduga terdapat sejumlah calon mahasiswa yang dapat memperoleh kesempatan masuk melalui mekanisme tertentu setelah orang tua calon mahasiswa memberikan sejumlah uang. KPK mengungkap adanya kuota khusus yang disiapkan untuk calon mahasiswa yang orang tuanya telah memberikan uang dalam proses penerimaan tersebut. Dari total kuota jalur mandiri Fakultas Kedokteran yang disebut mencapai 245 kursi, sebanyak 73 kuota diduga disiapkan untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang telah memenuhi permintaan pembayaran tersebut. Kondisi ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru.
KPK juga mendalami dugaan adanya tarif yang dikaitkan dengan kesempatan masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Berdasarkan keterangan penyidik, nominal yang diminta kepada orang tua calon mahasiswa disebut dapat mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap calon mahasiswa. Uang tersebut kemudian diduga mengalir melalui sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Penyidik masih menelusuri bagaimana mekanisme pengumpulan uang dilakukan serta siapa saja yang menerima dan mengelola dana tersebut. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi akan menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah praktik tersebut berlangsung secara terstruktur dan sejak kapan pola tersebut mulai dijalankan.
Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo menjadi dua pejabat penting di lingkungan universitas yang ditetapkan sebagai tersangka. Akhmad selaku rektor diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, sementara Norman merupakan Wakil Rektor III yang menangani bidang kemahasiswaan. Selain keduanya, Eko Sumanto sebagai Kepala Bagian Akademik juga ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya berkaitan dengan proses administrasi dan akademik mahasiswa. Tiga pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka juga menjadi bagian dari pengembangan penyidikan karena diduga memiliki hubungan dengan aliran uang maupun proses penerimaan calon mahasiswa. Polisi dan KPK masih mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan konstruksi perkara secara keseluruhan.
Setelah menetapkan enam tersangka, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memberikan ruang bagi penyidik untuk melengkapi bukti-bukti dan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara. KPK masih dapat memanggil saksi tambahan apabila ditemukan informasi baru yang membutuhkan pendalaman. Selain itu, penyidik juga berpeluang mengembangkan perkara apabila ditemukan adanya pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam praktik penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Kasus yang menyeret jajaran pimpinan Unsoed tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Seleksi mahasiswa baru seharusnya berjalan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga setiap calon mahasiswa memperoleh kesempatan secara transparan dan sesuai prosedur. Dugaan adanya permintaan sejumlah uang untuk mendapatkan kursi mahasiswa dapat menimbulkan persoalan serius apabila terbukti dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan. Selain berdampak terhadap pihak yang memberikan maupun menerima uang, praktik semacam itu juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi. Karena itu, proses hukum yang dilakukan KPK menjadi penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan menentukan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti.
Perkara tersebut juga berpotensi mendorong evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri. Sistem seleksi yang transparan membutuhkan pengawasan berlapis agar keputusan penerimaan tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun transaksi tertentu. Penguatan mekanisme pengawasan internal, digitalisasi proses seleksi, pemisahan kewenangan, serta pencatatan setiap tahapan penerimaan dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan. Selain itu, kanal pengaduan yang aman bagi calon mahasiswa dan orang tua juga diperlukan agar dugaan permintaan pembayaran di luar ketentuan dapat segera dilaporkan. Langkah-langkah tersebut menjadi semakin penting karena penerimaan mahasiswa baru merupakan proses yang berkaitan langsung dengan kesempatan pendidikan dan masa depan para peserta seleksi.
Di lingkungan Unsoed sendiri, penetapan rektor dan wakil rektor sebagai tersangka menimbulkan perhatian besar karena keduanya merupakan bagian dari pimpinan perguruan tinggi. Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan bagi keberlangsungan tata kelola kampus, terutama dalam memastikan kegiatan akademik dan pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan. Perguruan tinggi perlu menjaga agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak mengganggu kegiatan pendidikan, penelitian, pelayanan mahasiswa, serta agenda akademik lainnya. Pada saat yang sama, institusi juga perlu memberikan ruang sepenuhnya kepada proses hukum agar penyidikan dapat berjalan tanpa intervensi. Penataan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas administratif menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar kegiatan kampus tetap berlangsung secara normal.
KPK masih akan mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk aliran uang, mekanisme penerimaan calon mahasiswa, pihak-pihak yang mengetahui praktik tersebut, serta kemungkinan adanya keuntungan yang diterima oleh masing-masing tersangka. Penyidik juga perlu mencocokkan keterangan para tersangka dengan dokumen penerimaan mahasiswa, data keuangan, komunikasi, serta barang bukti yang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan. Pengembangan perkara dapat berlangsung apabila ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, penetapan enam tersangka belum menjadi akhir dari penyidikan, melainkan bagian dari proses untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan korupsi tersebut.
Kasus OTT di Unsoed pada akhirnya menjadi sorotan bukan hanya karena melibatkan rektor dan wakil rektor, tetapi juga karena dugaan praktik tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. KPK telah menetapkan enam tersangka dan menahan mereka untuk kepentingan penyidikan, sementara proses pendalaman terhadap bukti dan pihak lain masih berjalan. Kejelasan mengenai bagaimana uang dikumpulkan, siapa yang menerima, bagaimana kuota mahasiswa ditentukan, serta sejauh mana peran setiap tersangka akan menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara selanjutnya. Proses hukum diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai dugaan praktik tersebut sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di sisi lain, kasus ini menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat transparansi, pengawasan, dan integritas dalam seluruh proses penerimaan mahasiswa baru agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.