Jakarta, 20 Agustus 2026 – Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah memperkuat keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelibatan warga dinilai penting karena masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran memiliki posisi strategis untuk mendeteksi potensi munculnya titik api sejak dini. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran sudah meluas, tetapi perlu membangun sistem pencegahan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Kolaborasi antara pemerintah, aparat, perusahaan, kelompok masyarakat, dan warga di tingkat desa dinilai dapat mempercepat respons ketika muncul indikasi kebakaran. Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi lebih mengutamakan pencegahan dan kesiapsiagaan.
Komisi IV menilai pengendalian karhutla membutuhkan perbaikan tata kelola secara menyeluruh. Pemerintah diminta memperkuat langkah mitigasi di daerah-daerah yang memiliki potensi kebakaran, termasuk wilayah yang belum masuk dalam prioritas utama penanganan. Pemetaan wilayah rawan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan data titik panas dan informasi kondisi lahan. Data tersebut kemudian harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan melalui patroli, pemantauan, serta kesiapan personel dan peralatan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap daerah memiliki mekanisme pelaporan yang memungkinkan informasi mengenai potensi kebakaran diteruskan dengan cepat kepada petugas.
Keterlibatan masyarakat menjadi penting karena warga sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya asap atau api di lingkungan sekitar mereka. Jika masyarakat memiliki pengetahuan dan saluran pelaporan yang jelas, potensi kebakaran dapat diketahui sebelum berkembang menjadi kejadian yang lebih besar. Pemerintah dapat memperkuat peran kelompok masyarakat melalui pelatihan pencegahan, pemantauan lingkungan, serta dukungan terhadap kegiatan ekonomi yang tidak bergantung pada pembukaan lahan dengan cara membakar. Pendekatan tersebut juga dapat menciptakan rasa memiliki terhadap upaya perlindungan lingkungan. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima imbauan, tetapi menjadi bagian aktif dalam sistem pencegahan karhutla.
Upaya pencegahan juga perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Kawasan gambut, misalnya, membutuhkan pengelolaan tata air yang baik agar lahan tidak mudah mengering dan terbakar. Sementara wilayah yang memiliki aktivitas pertanian dan perkebunan membutuhkan edukasi mengenai pengelolaan lahan tanpa pembakaran. Pemerintah perlu memberikan alternatif yang memungkinkan masyarakat tetap mengelola lahan secara produktif tanpa menggunakan metode yang meningkatkan risiko kebakaran. Dukungan peralatan, pendampingan teknis, serta akses terhadap program ekonomi produktif dapat menjadi bagian dari strategi tersebut. Dengan demikian, pencegahan karhutla dapat berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komisi IV juga menilai pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin harus diperkuat. Perusahaan yang memiliki konsesi di kawasan rawan kebakaran harus bertanggung jawab menjaga wilayah yang berada dalam pengelolaannya. Kewajiban tersebut mencakup kesiapan sarana pemadaman, pemantauan titik rawan, serta tindakan cepat ketika ditemukan api. Pemerintah perlu memastikan kewajiban tersebut benar-benar dijalankan dan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar terdapat efek pencegahan bagi pihak lain.
Selain pencegahan, kesiapan menghadapi kebakaran yang sudah terjadi juga harus diperkuat. Pemerintah perlu memastikan personel pemadam memiliki peralatan yang memadai dan dapat menjangkau lokasi kebakaran dalam waktu singkat. Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, petugas pemadam, perusahaan, serta masyarakat harus dilakukan sebelum musim rawan kebakaran mencapai puncaknya. Simulasi dan latihan bersama dapat membantu setiap pihak memahami tugas masing-masing ketika terjadi keadaan darurat. Semakin cepat api ditemukan dan ditangani, semakin besar peluang untuk mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Penguatan sistem deteksi dini juga menjadi bagian penting dalam strategi tersebut. Teknologi pemantauan melalui satelit dapat membantu menemukan titik panas, tetapi informasi tersebut tetap membutuhkan verifikasi di lapangan. Masyarakat yang berada dekat dengan lokasi dapat membantu memastikan apakah titik panas tersebut benar-benar menunjukkan adanya kebakaran atau berasal dari aktivitas lain. Integrasi antara teknologi dan informasi warga dapat membuat sistem peringatan menjadi lebih efektif. Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai titik panas dapat segera diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
Di sisi lain, pemerintah perlu memperhatikan dampak karhutla terhadap kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat. Kebakaran yang meluas dapat menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara dan menyebabkan aktivitas warga terganggu. Sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi, serta kegiatan ekonomi dapat ikut terdampak apabila kabut asap berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga perlindungan masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Pemerintah daerah perlu memiliki rencana kontingensi untuk menghadapi kemungkinan memburuknya kualitas udara ketika kebakaran terjadi dalam skala besar.
Pelibatan masyarakat juga dapat dilakukan melalui program pemberdayaan ekonomi di sekitar kawasan hutan. Masyarakat yang memperoleh sumber penghasilan produktif dari pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan memiliki insentif lebih besar untuk menjaga kawasan dari kebakaran. Program perhutanan sosial, pengembangan usaha kelompok tani, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dapat menjadi alternatif yang mengurangi ketergantungan terhadap praktik pembukaan lahan dengan pembakaran. Pemerintah perlu memastikan program tersebut memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat. Jika manfaat konservasi dapat dirasakan langsung oleh warga, upaya menjaga hutan dan lahan dari kebakaran akan lebih mudah dilakukan secara bersama-sama.
Penanganan karhutla juga membutuhkan koordinasi lintas wilayah karena asap dan dampak kebakaran tidak mengenal batas administrasi. Kebakaran di satu kabupaten dapat memengaruhi wilayah lain apabila kondisi angin membawa asap ke kawasan permukiman. Karena itu, pemerintah provinsi dan kabupaten harus memiliki mekanisme koordinasi yang memungkinkan pengerahan sumber daya secara cepat ketika terjadi kebakaran besar. Dukungan pemerintah pusat juga diperlukan terutama ketika daerah menghadapi keterbatasan personel, peralatan, maupun kemampuan operasional. Sistem koordinasi yang kuat akan membantu mencegah keterlambatan penanganan ketika kebakaran mulai meluas.
Komisi IV DPR menilai pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas dibandingkan hanya mengandalkan pemadaman setelah api membesar. Pemerintah perlu bergerak lebih cepat dari munculnya titik api dengan memperkuat pemantauan, patroli, kesiapan personel, serta keterlibatan masyarakat di tingkat tapak. Pengawasan terhadap perusahaan juga harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan warga agar seluruh pihak memiliki tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Dengan melibatkan masyarakat sejak tahap pencegahan, pemerintah dapat membangun sistem penanganan karhutla yang lebih responsif dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan luas kebakaran sekaligus melindungi kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat dari dampak karhutla.