Jakarta, 1 September 2026 – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya. Jumlah tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Ratusan saksi tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian jaksa terhadap perkara yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan. Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kelompok atau klaster yang telah disiapkan oleh tim penuntut umum. Selain ratusan saksi, jaksa juga berencana menghadirkan tujuh orang ahli dalam rangkaian pembuktian perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani sebelumnya meminta kepastian mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan banyaknya saksi yang disiapkan serta batas waktu penahanan para terdakwa yang harus menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan persidangan. Jaksa kemudian menjelaskan bahwa 303 saksi tersebut terdiri atas beberapa kelompok dengan latar belakang yang berbeda. Klaster pertama berasal dari unsur Kementerian Agama, sedangkan klaster lainnya berasal dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK dan pihak-pihak terkait. Dengan pembagian tersebut, pemeriksaan diharapkan dapat mengurai proses pengelolaan kuota haji dari sisi pemerintahan maupun penyelenggara perjalanan haji khusus.
Untuk unsur PIHK, jaksa membagi saksi ke dalam kelompok yang lebih spesifik berdasarkan keterlibatan mereka dalam pengisian kuota dan pembayaran. Sebagian saksi berasal dari PIHK yang melakukan pengisian serta pembayaran ke rekening penampungan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara kelompok lainnya berasal dari PIHK yang tidak melakukan transaksi tersebut namun dinilai memiliki informasi yang relevan dengan perkara. Pembagian tersebut diperlukan karena pengelolaan kuota haji melibatkan banyak penyelenggara dan proses administrasi yang cukup kompleks. Keterangan dari masing-masing kelompok diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana kuota tambahan tersebut diisi dan bagaimana transaksi yang berkaitan dengan pemberangkatan jemaah dilakukan.
Perkara ini melibatkan empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham. Keempatnya didakwa memiliki peran dalam rangkaian persoalan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Jaksa menduga terdapat pengaturan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses persidangan nantinya akan menguji peran masing-masing terdakwa berdasarkan keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang diajukan di hadapan majelis hakim. Status para terdakwa dan seluruh dugaan yang disampaikan jaksa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam pengelolaan kuota haji tambahan, termasuk dugaan adanya jemaah yang memperoleh kuota meskipun dinilai tidak berhak serta adanya jemaah yang seharusnya mendapatkan kesempatan tetapi tidak dapat diberangkatkan. Jaksa juga menguraikan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta pemberian fee untuk mempercepat proses pengisian kuota. Berbagai dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti. Besarnya jumlah saksi yang disiapkan menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki rangkaian fakta yang cukup luas untuk diperiksa di persidangan.
Yaqut dalam perkara tersebut didakwa telah memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat. Selain dugaan keuntungan yang dikaitkan dengan Yaqut, jaksa juga menyebut adanya pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari rangkaian pengelolaan kuota tersebut. Dalam dakwaan, sejumlah korporasi PIHK juga disebut berkaitan dengan keuntungan yang muncul dalam perkara. Jaksa akan menggunakan keterangan para saksi untuk menjelaskan hubungan antara kebijakan kuota, pengisian data jemaah, pembayaran, serta dugaan aliran keuntungan. Seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji oleh majelis hakim dan pihak terdakwa melalui proses pembuktian yang berlangsung terbuka di pengadilan.
Kehadiran 303 saksi membuat tahap pembuktian perkara diperkirakan berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan ratusan saksi perlu dilakukan secara bertahap agar setiap keterangan dapat dicatat dan dibandingkan dengan bukti lainnya. Majelis hakim juga perlu memastikan keterangan yang diberikan memiliki relevansi terhadap perkara yang sedang diperiksa. Banyaknya saksi tidak secara otomatis menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan karena setiap keterangan tetap harus dinilai bersama keseluruhan alat bukti. Pihak terdakwa juga memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun memberikan tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan para saksi selama persidangan.
Selain saksi, jaksa akan menghadirkan tujuh orang ahli untuk memberikan penjelasan sesuai bidang keahlian masing-masing. Keterangan ahli diperlukan untuk membantu majelis hakim memahami aspek tertentu yang berkaitan dengan perkara dan tidak hanya bergantung pada keterangan para saksi. Pemeriksaan ahli dapat memberikan penjelasan mengenai aspek teknis, administrasi, maupun hal lain yang berkaitan dengan konstruksi perkara sesuai kebutuhan pembuktian. Keterangan tersebut kemudian akan dipertimbangkan bersama bukti lainnya dan tidak berdiri sendiri dalam menentukan kesimpulan perkara. Dengan adanya saksi dan ahli, jaksa berupaya membangun pembuktian secara menyeluruh terhadap dakwaan yang telah diajukan.
Persidangan perkara kuota haji ini juga mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah bagi masyarakat. Kuota haji merupakan bagian penting dalam proses keberangkatan jemaah karena jumlahnya terbatas dan pembagiannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap perubahan atau pengaturan terhadap kuota dapat berdampak pada jemaah yang telah menunggu keberangkatan dalam waktu lama. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota menjadi persoalan yang memiliki dampak luas di luar aspek hukum para terdakwa. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara jelas bagaimana kebijakan dan pengisian kuota tambahan tersebut berlangsung serta siapa saja yang memiliki peran dalam proses tersebut.
Majelis hakim juga mempertimbangkan batas waktu penahanan para terdakwa dalam menentukan jadwal persidangan. Berdasarkan pembahasan dalam persidangan, perkara tersebut ditargetkan dapat diputus paling lambat pada 22 Desember 2026. Target tersebut membuat proses pemeriksaan ratusan saksi harus disusun secara terukur agar seluruh tahapan pembuktian dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, persidangan akan berlanjut pada tahapan berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku. Para terdakwa juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menyampaikan keterangan yang dianggap dapat menjelaskan posisi mereka dalam perkara.
Dengan disiapkannya 303 saksi dan tujuh ahli, perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kini memasuki tahap pembuktian yang akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah persidangan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya. Keterangan saksi dari unsur Kementerian Agama, PIHK, serta pihak terkait akan digunakan untuk mengurai proses pengelolaan kuota tambahan secara lebih rinci. Jaksa juga harus membuktikan hubungan antara tindakan para terdakwa dengan kerugian negara serta dugaan keuntungan yang disebut dalam dakwaan. Di sisi lain, pihak terdakwa memiliki kesempatan menguji seluruh keterangan dan bukti yang diajukan jaksa melalui proses persidangan. Pemeriksaan yang akan berlangsung dalam beberapa tahap tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara kuota haji hingga majelis hakim mengambil keputusan sesuai fakta yang terbukti di persidangan.