Jakarta, 6 Oktober 2026 –
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan hingga saat ini parlemen belum menerima surat presiden atau surpres terkait pergantian Panglima TNI. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons berkembangnya pembicaraan mengenai kemungkinan pergantian pucuk pimpinan Tentara Nasional Indonesia. Dasco memastikan belum ada dokumen resmi dari Presiden yang diterima DPR mengenai pengajuan calon Panglima TNI baru. Karena itu, parlemen belum memiliki agenda untuk memproses pergantian jabatan tersebut. Ia meminta perkembangan mengenai posisi Panglima TNI dilihat berdasarkan mekanisme resmi dan tidak hanya berdasarkan spekulasi yang berkembang.
Surpres menjadi salah satu tahapan penting apabila Presiden hendak mengajukan pergantian Panglima TNI kepada DPR. Setelah surat tersebut diterima, parlemen akan memproses calon yang diajukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Komisi yang membidangi pertahanan nantinya dapat melakukan tahapan pembahasan termasuk uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan. Hasil proses tersebut kemudian dibawa ke tahapan berikutnya di DPR sebelum disampaikan kembali kepada Presiden. Selama surpres belum diterima, rangkaian proses tersebut belum dapat dimulai secara resmi.
Penegasan Dasco sekaligus memberikan kepastian mengenai posisi DPR di tengah munculnya berbagai nama yang disebut berpeluang menjadi Panglima TNI berikutnya. Menurut mekanisme ketatanegaraan, penunjukan Panglima TNI merupakan kewenangan Presiden dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR. Presiden dapat mengajukan calon yang memenuhi ketentuan dari perwira tinggi aktif yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala staf angkatan. DPR kemudian menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan. Dengan demikian, pembicaraan mengenai calon belum menjadi proses formal selama surat dari Presiden belum disampaikan kepada parlemen.
Pergantian Panglima TNI selalu mendapatkan perhatian karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam struktur pertahanan dan keamanan negara. Panglima bertanggung jawab memimpin TNI serta mengoordinasikan tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Jabatan itu juga berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pertahanan, kesiapan operasional, pembangunan kekuatan, serta koordinasi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Karena besarnya tanggung jawab tersebut, proses pergantian dilakukan melalui prosedur yang telah ditentukan. DPR memiliki peran untuk menilai calon sebelum memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden.
Belum adanya surpres juga berarti belum terdapat nama calon yang dapat diproses secara resmi oleh DPR. Nama-nama perwira tinggi yang beredar di ruang publik sejauh ini tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan pemerintah sebelum terdapat pengajuan formal dari Presiden. Parlemen juga belum dapat menentukan jadwal uji kelayakan dan kepatutan tanpa dokumen tersebut. Kepastian mengenai calon baru akan diperoleh ketika surat presiden diterima dan kemudian diproses sesuai tata tertib DPR. Situasi ini membuat perkembangan selanjutnya bergantung pada keputusan Presiden mengenai waktu pengajuan pergantian Panglima TNI.
Dari sisi kelembagaan, pergantian pimpinan TNI juga berkaitan dengan kesinambungan komando dan pelaksanaan agenda pertahanan nasional. Transisi kepemimpinan perlu berlangsung secara tertib agar program pembangunan kekuatan, modernisasi alat utama sistem senjata, pengembangan sumber daya manusia, serta kesiapan operasi tetap berjalan. Panglima TNI berikutnya juga akan menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks, termasuk perkembangan teknologi militer dan dinamika keamanan kawasan. Karena itu, proses penentuan calon tidak hanya menjadi persoalan pergantian pejabat, tetapi juga berkaitan dengan arah kepemimpinan institusi TNI. Tahapan di DPR menjadi salah satu bagian untuk memastikan calon dapat menjelaskan visi dan prioritasnya.
DPR akan menunggu langkah resmi pemerintah sebelum melakukan pembahasan lebih jauh mengenai pergantian Panglima TNI. Setelah surpres diterima, pimpinan DPR dapat meneruskannya sesuai mekanisme internal sebelum calon menjalani tahapan pembahasan di komisi terkait. Proses tersebut juga memungkinkan anggota parlemen mendalami sejumlah aspek, mulai dari profesionalisme, strategi pertahanan, penguatan organisasi, hingga kesiapan menghadapi ancaman keamanan. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi dasar bagi DPR dalam menentukan sikap terhadap calon yang diajukan Presiden. Seluruh rangkaian itu baru dapat berjalan apabila pengajuan formal telah diterima.
Dengan penegasan Sufmi Dasco Ahmad bahwa belum ada surpres pergantian Panglima TNI, berbagai pembicaraan mengenai calon pengganti masih berada di luar proses resmi DPR. Parlemen akan berpegang pada dokumen formal dari Presiden sebelum menentukan agenda maupun tahapan pembahasan berikutnya. Sampai surat tersebut masuk, Panglima TNI yang saat ini menjabat tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan. Perhatian selanjutnya akan tertuju pada keputusan Presiden mengenai waktu pengajuan calon serta sosok yang nantinya dipilih. Setelah itu, DPR akan menjalankan proses persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum pergantian Panglima TNI dapat dilaksanakan secara resmi.