Jakarta, 2 November 2026 – Mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah muncul keluhan dari para santri, pengasuh, dan masyarakat mengenai tindakan aparat kepolisian dalam operasi pada 27 Oktober 2026. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa Andhika menjadi salah satu personel yang diperiksa terkait peristiwa tersebut. Selain mantan Kapolres Sukoharjo, tiga anggota kepolisian lainnya turut menjalani pemeriksaan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri juga mengambil langkah penonaktifan terhadap keempat personel selama proses pemeriksaan berlangsung. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya institusi menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus mengevaluasi pelaksanaan operasi kepolisian di lingkungan pondok pesantren. Pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek profesionalisme, kepatuhan prosedur, dan perlindungan terhadap anak-anak serta perempuan yang terdampak langsung. ANTARA News+1
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa empat personel yang menjalani pemeriksaan terdiri atas AKBP Andhika Dharma Sena, Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak. Seluruh personel tersebut diperiksa untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam kegiatan penggeledahan. Penanganan dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal yang melibatkan Divisi Propam Mabes Polri. Trunoyudo menegaskan bahwa pemeriksaan tetap berlangsung meskipun kepolisian telah melakukan pergantian jabatan terhadap Kapolres Sukoharjo. Menurutnya, langkah administratif berupa penonaktifan tidak menggantikan proses pendalaman terhadap tindakan anggota di lapangan. Polri berkomitmen memastikan seluruh persoalan ditangani secara objektif dan proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan. Keluhan para santri dan pengasuh menjadi salah satu bahan evaluasi untuk mengetahui apakah pelaksanaan operasi telah memperhatikan hak serta kondisi pihak yang berada di lokasi. Hingga Senin, 2 November 2026, belum diumumkan keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan para personel tersebut. ANTARA News+1
Kasus ini bermula ketika aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan unsur kepolisian lainnya melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada Selasa, 27 Oktober 2026. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di wilayah Sukoharjo. Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan itu terjadi pada 12 September 2026 di kawasan Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I. Aparat kemudian melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut memunculkan keresahan karena dilakukan di lingkungan pendidikan yang sebagian penghuninya merupakan santriwati. Sejumlah pihak mempertanyakan cara aparat memasuki dan memeriksa lokasi serta dampak psikologis yang mungkin dialami para penghuni pesantren. Kondisi tersebut kemudian memicu perhatian masyarakat dan mendorong Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat. CNNindonesia+1
Polda Jawa Tengah sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap tindak pidana yang sedang diselidiki. Kepolisian menyatakan telah melibatkan personel polisi wanita dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tempat tinggal santri perempuan. Selain itu, petugas disebut mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa para santri telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing setelah kegiatan selesai pada hari yang sama. Kendati demikian, berbagai keluhan tetap muncul karena penggeledahan tersebut dinilai menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi penghuni pesantren. Dalam pemberitaan mengenai pemeriksaan di lokasi, disebutkan pula bahwa petugas tidak menemukan barang bukti terkait pelaku pembakaran warung yang menjadi sasaran penyidikan. Kondisi tersebut menambah perhatian terhadap dasar pertimbangan dan pelaksanaan tindakan penggeledahan oleh aparat. Oleh karena itu, pemeriksaan Propam diarahkan untuk menilai kesesuaian tindakan petugas dengan prosedur operasional dan ketentuan hukum yang berlaku. ANTARA News+1
Selain melakukan pemeriksaan etik, Polri mengambil keputusan untuk memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Pergantian tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 yang diterbitkan pada 2 November 2026. Dalam keputusan tersebut, Andhika ditempatkan sebagai perwira menengah pada Staf Utama Operasi Polri atau Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Trunoyudo menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari langkah organisasi di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan internal. Pergantian jabatan diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelayanan kepolisian sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan berjalan tanpa mengganggu tugas institusi. Meski telah mengalami perubahan penugasan, Andhika tetap harus mengikuti proses pemeriksaan sampai seluruh persoalan yang berkaitan dengan penggeledahan memperoleh kejelasan. ANTARA News+1
Polri juga menyampaikan penyesalan atas keluhan dan trauma yang dilaporkan dialami para santriwati serta pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa institusinya menghormati keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam pembinaan akhlak dan pengembangan ilmu pengetahuan. Menurutnya, penanganan perkara pidana harus tetap memperhatikan keselamatan, kenyamanan, serta hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan kepolisian. Polri memastikan terdapat dua proses yang berjalan secara terpisah, yakni penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung serta pemeriksaan etik terhadap aparat yang melakukan penggeledahan. Pemisahan tersebut diperlukan agar pengungkapan dugaan tindak pidana tidak mengabaikan evaluasi terhadap cara petugas menjalankan kewenangannya. Kepolisian juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan unsur profesional bagi santri yang terdampak. Langkah pemulihan dinilai penting karena anak-anak dan perempuan merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus ketika menghadapi tindakan penegakan hukum. Pemeriksaan internal diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan operasi sekaligus menjawab kekhawatiran keluarga dan pengelola pesantren. https://www.metrotvnews.com+1
Pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Sukoharjo dan tiga anggota kepolisian lainnya menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas aparat dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum. Penggeledahan merupakan tindakan yang dapat dilakukan dalam proses penyidikan, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan hukum dan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terdampak. Dalam kasus Pondok Pesantren Hamalatul Quran, evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah tindakan aparat telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Penonaktifan personel serta mutasi jabatan menunjukkan adanya langkah administratif yang diambil Polri sambil menunggu hasil pemeriksaan internal. Namun, keputusan mengenai tanggung jawab etik setiap personel tetap harus didasarkan pada bukti dan temuan pemeriksaan, bukan semata-mata pada tekanan opini publik. Di sisi lain, proses penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan pemeriksaan agar tidak muncul kesimpangsiuran terkait hasil penanganan kasus. Ke depan, hasil pemeriksaan Propam akan menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut terhadap personel yang diperiksa sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dalam setiap kegiatan kepolisian. CNNindonesia+1