Jakarta, 26 Mei 2026 – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak kembali terungkap di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi mengungkap dua perempuan asal Medan diduga hendak dikirim ke China untuk dinikahkan secara kontrak dengan pria warga negara asing setelah diiming-imingi uang puluhan juta rupiah.
Kasus ini terbongkar setelah warga curiga terhadap sebuah rumah di kawasan Parit Mayor, Pontianak Timur, yang diduga dijadikan tempat penampungan calon korban. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan dua perempuan, salah satunya masih berusia 15 tahun, bersama seorang perempuan yang diduga berperan sebagai perekrut atau perantara.
Dalam penyelidikan awal, aparat menemukan paspor, dokumen perjalanan, hingga surat perjanjian yang diduga menjadi bagian dari modus penjeratan korban. Salah satu isi perjanjian menyebut keluarga korban harus membayar ganti rugi Rp 20 juta apabila keberangkatan ke China dibatalkan. Polisi menduga skema tersebut sengaja dibuat agar korban dan keluarganya merasa terikat dan sulit membatalkan keberangkatan.
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan TPPO tersebut. Untuk meyakinkan korban, perekrut disebut menunjukkan foto-foto perempuan yang diklaim sukses setelah menikah dengan pria China. Foto-foto tersebut ditemukan dalam telepon genggam terduga perekrut.
Fenomena perdagangan orang bermodus kawin kontrak sebenarnya bukan kasus baru di Kalimantan Barat. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian dan imigrasi beberapa kali membongkar jaringan serupa yang memanfaatkan perempuan muda dengan iming-iming kehidupan lebih baik di luar negeri. Banyak korban dijanjikan uang mahar, biaya hidup, hingga kehidupan mapan setelah menikah dengan warga negara asing.
Pengamat sosial menilai modus seperti ini memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga dan minimnya pemahaman korban mengenai risiko perdagangan manusia. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, atau keberangkatan ke luar negeri yang menjanjikan keuntungan besar tanpa prosedur jelas. Polisi juga mengimbau warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan TPPO atau perekrutan ilegal perempuan ke luar negeri.