Jakarta, 14 Mei 2026 – Aparat kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Blok M setelah isu tersebut viral di media sosial. Informasi yang beredar memicu perhatian luas masyarakat dan mendorong aparat melakukan penelusuran di lapangan.
Pihak kepolisian menyatakan sedang mengumpulkan keterangan, memeriksa informasi yang beredar, serta melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang disebut dalam laporan masyarakat. Aparat juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap anak apabila ditemukan indikasi tindak pidana eksploitasi.
Kasus dugaan eksploitasi anak menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan hak-hak anak. Polisi menegaskan bahwa setiap bentuk perdagangan orang maupun prostitusi yang melibatkan anak merupakan tindak pidana berat dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Viralnya informasi di media sosial disebut membantu mempercepat perhatian aparat, namun masyarakat juga diimbau berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kepanikan atau stigma terhadap pihak tertentu sebelum proses penyelidikan selesai.
Pengamat perlindungan anak menilai pengawasan di ruang publik dan dunia digital perlu diperkuat untuk mencegah eksploitasi terhadap anak. Mereka juga menekankan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman serta respons cepat terhadap setiap dugaan kekerasan atau eksploitasi anak.