Jakarta, 13 Mei 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan kesiapan mengawal proses transformasi tata kelola minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penataan aktivitas pengelolaan minyak masyarakat agar lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumsel menilai penataan tata kelola minyak rakyat penting dilakukan mengingat sektor tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat di wilayah Musi Banyuasin. Namun di sisi lain, aktivitas pengelolaan minyak tradisional juga dinilai memiliki berbagai tantangan, mulai dari aspek keselamatan kerja, dampak lingkungan, hingga potensi pelanggaran hukum apabila tidak diatur dengan baik.
Dalam proses transformasi tersebut, aparat kepolisian disebut akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi energi, dan masyarakat setempat untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembinaan dan pengawasan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan secara aman dan legal.
Musi Banyuasin sendiri dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak di Sumatera Selatan yang memiliki aktivitas sumur minyak rakyat cukup besar. Selama bertahun-tahun, pengelolaan minyak tradisional di wilayah tersebut menjadi isu penting karena melibatkan faktor ekonomi masyarakat sekaligus persoalan keselamatan dan lingkungan.
Pengamat energi menilai transformasi tata kelola minyak rakyat perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu mata pencaharian masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya dukungan teknologi, regulasi yang jelas, dan pengawasan berkelanjutan agar pengelolaan sumber daya energi rakyat dapat berjalan lebih aman, produktif, dan ramah lingkungan di masa depan.