Jakarta, 24 September 2026 – Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota perlawanan pada Kamis. Roy berstatus terdakwa dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pernyataannya mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tim kuasa hukum juga meminta agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat Roy dipulihkan apabila majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, meminta majelis hakim menerima nota perlawanan terdakwa secara keseluruhan. Pihak Roy berpendapat surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, serta mengandung kerancuan yang menurut mereka membuat dakwaan menjadi obscuur libel atau kabur. Penilaian tersebut merupakan argumentasi pihak terdakwa yang masih harus diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. JPU memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi sebelum hakim menentukan apakah keberatan tersebut dapat diterima.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum antara lain mempersoalkan objek yang digunakan dalam uraian dakwaan. Mereka berpendapat terdapat error in objecto karena JPU dinilai menempatkan objek yang keliru atau tidak memiliki hubungan langsung dengan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer dan subsider. Menurut pihak Roy, persoalan tersebut membuat dakwaan tidak memenuhi persyaratan materiil berupa kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan. Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya konstruksi dakwaan tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
Tim kuasa hukum juga berpendapat ketidakjelasan dakwaan dapat menyulitkan terdakwa memahami secara tepat perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Mereka mengaitkan argumentasi tersebut dengan prinsip peradilan yang jujur dan adil serta ketentuan mengenai persyaratan materiil surat dakwaan. Dalam proses pidana, dakwaan menjadi dasar bagi pemeriksaan perkara sekaligus memberikan batas mengenai perbuatan yang harus dijawab oleh terdakwa. Karena itu, aspek kecermatan dan kejelasan dakwaan menjadi salah satu pokok yang diperdebatkan dalam sidang eksepsi Roy.
Dalam petitumnya, tim hukum meminta surat dakwaan dengan nomor register perkara PDM-134/M.1.14/EO.2/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 dinyatakan batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima. Apabila permintaan itu dikabulkan, mereka juga meminta status terdakwa Roy dicabut. Selanjutnya, pihak Roy meminta pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti keadaan sebelumnya. Permintaan tersebut masih berupa petitum dari pihak terdakwa dan bukan putusan pengadilan.
Perkara Roy berkaitan dengan pernyataan mengenai ijazah Joko Widodo yang oleh JPU menjadi dasar sejumlah dakwaan pidana. Jaksa mendakwa Roy dengan ketentuan terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran ITE. Dalam tahap eksepsi, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pembuktian pokok perkara mengenai benar atau tidaknya seluruh tuduhan tersebut. Fokus persidangan pada tahap ini berada pada keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan dan aspek hukum acara yang dipersoalkan.
Perkembangan perkara Roy juga berlangsung setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menangani perkara Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang berkaitan dengan polemik serupa. Pada 23 Juli 2026, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU terhadap dr Tifa batal demi hukum setelah menerima eksepsi penasihat hukumnya. Dalam pertimbangannya, majelis antara lain mempermasalahkan penggunaan ketentuan dari KUHP Nasional dan KUHP lama untuk perbuatan materiil yang sama sehingga dinilai menimbulkan ketidakpastian dan menunjukkan ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan. Putusan tersebut menyangkut dakwaan dr Tifa dan tidak dengan sendirinya menentukan hasil eksepsi Roy.
Setelah putusan sela terhadap dr Tifa, jaksa menyusun kembali dakwaan dan melimpahkan perkara baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam perkara Roy, tim kuasa hukum menyatakan JPU juga telah melakukan perubahan terhadap surat dakwaan sebelum persidangan kliennya berlangsung. Meski demikian, pihak Roy berpendapat perubahan tersebut belum menghilangkan persoalan yang mereka nilai terdapat dalam konstruksi dakwaan. Argumentasi itu kemudian menjadi bagian dari keberatan yang disampaikan kepada majelis hakim.
Sidang eksepsi merupakan tahapan bagi terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap kewenangan pengadilan atau keabsahan surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut. Majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi pihak terdakwa bersama tanggapan JPU sebelum menjatuhkan putusan sela. Apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian sesuai hukum acara. Sebaliknya, konsekuensi apabila keberatan diterima akan bergantung pada isi dan dasar putusan majelis hakim.
Dengan pembacaan nota perlawanan tersebut, kelanjutan perkara Roy kini menunggu tanggapan JPU dan keputusan majelis hakim terhadap keberatan yang diajukan. Permintaan agar dakwaan dibatalkan serta hak dan martabat Roy dipulihkan masih merupakan posisi hukum dari pihak terdakwa. Belum ada putusan hakim dalam sidang 24 September yang mengabulkan permintaan tersebut. Putusan sela nantinya akan menentukan apakah perkara dapat berlanjut berdasarkan surat dakwaan yang ada atau terdapat persoalan hukum yang menghalangi pemeriksaan pokok perkara.