Jakarta, 16 September 2026 – Polda Metro Jaya memastikan hasil ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Sutrimo telah selesai dan diterima oleh penyidik. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang sebelumnya dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Polisi belum membeberkan isi maupun kesimpulan pemeriksaan karena masih mempersiapkan penyampaian secara resmi kepada keluarga dan publik. Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan dokter forensik medikolegal yang terlibat langsung dalam proses ekshumasi. Pengumuman diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh proses koordinasi selesai. Hasil autopsi ulang tersebut nantinya akan dipadukan dengan keterangan saksi serta berbagai bukti lain yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hasil pemeriksaan sejauh ini sudah keluar. Penyidik telah menerima hasil tersebut dan melakukan koordinasi dengan tim dokter yang menangani pemeriksaan jenazah Sutrimo. Namun, polisi memilih tidak menyampaikan sebagian isi pemeriksaan sebelum penjelasan lengkap dipersiapkan. Langkah itu dilakukan agar informasi yang diberikan kepada masyarakat tidak terpotong dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya nantinya akan menjadi pihak yang menyampaikan perkembangan tersebut. Dokter forensik juga dipersiapkan untuk memberikan penjelasan mengenai aspek medis yang ditemukan.
Polisi menargetkan penyampaian hasil ekshumasi dapat dilakukan dalam pekan ini. Sebelum pengumuman, penyidik juga melakukan komunikasi dengan keluarga Sutrimo melalui penasihat hukum. Koordinasi dengan keluarga dianggap penting mengingat hasil pemeriksaan menyangkut penyebab kematian dan menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi ingin memastikan keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara. Setelah tahapan tersebut selesai, hasil pemeriksaan dapat dijelaskan kepada masyarakat secara lebih terbuka. Pengumuman juga diharapkan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sejak kematian Sutrimo menjadi perhatian publik.
Ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo sebelumnya dilakukan pada 12 Agustus 2026 di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Makam dibongkar setelah penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam mengenai penyebab kematian. Tim gabungan melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah serta mengambil sejumlah sampel untuk diperiksa di laboratorium. Dokter forensik dari sejumlah wilayah dilibatkan agar proses pemeriksaan dilakukan secara komprehensif. Ahli toksikologi, DNA, dan histopatologi anatomi juga dilibatkan dalam pemeriksaan lanjutan. Pendekatan tersebut digunakan karena kondisi jenazah telah mengalami proses pembusukan setelah dimakamkan sejak 23 Juli 2026.
Pada pemeriksaan awal setelah ekshumasi, tim dokter tidak menemukan tanda luka yang secara visual menunjukkan kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam. Meski demikian, temuan awal tersebut belum dapat digunakan untuk menentukan penyebab pasti kematian Sutrimo. Kondisi jenazah yang telah mengalami pembusukan membuat pemeriksaan laboratorium menjadi sangat penting. Tim kemudian mengambil sampel dari berbagai bagian tubuh, termasuk jaringan dan organ dalam. Pemeriksaan toksikologi juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keberadaan zat tertentu di dalam tubuh. Seluruh hasil laboratorium tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang telah diterima penyidik.
Proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena sampel harus dianalisis secara spesifik sebelum dokter memberikan kesimpulan. Polisi sebelumnya beberapa kali menjelaskan bahwa hasil autopsi ulang tidak dapat diumumkan sebelum seluruh pemeriksaan laboratorium selesai. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menghindari kesimpulan prematur mengenai penyebab kematian. Kondisi jenazah yang telah lama dimakamkan juga menjadi tantangan tersendiri bagi tim forensik. Meski demikian, kondisi lingkungan makam yang relatif kering sebelumnya dinilai dapat membantu proses pengambilan sampel. Setelah lebih dari satu bulan sejak ekshumasi, hasil pemeriksaan akhirnya selesai.
Sutrimo diketahui mempunyai riwayat penyakit diabetes melitus dan jantung berdasarkan informasi yang diperoleh tim forensik. Namun, riwayat tersebut tidak otomatis menjadi kesimpulan mengenai penyebab kematiannya. Tim dokter tetap harus membandingkan riwayat kesehatan dengan kondisi organ, hasil laboratorium, toksikologi, dan berbagai informasi lainnya. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara kondisi medis dengan kematian. Kemungkinan adanya faktor lain juga harus diperiksa berdasarkan metode forensik. Karena itu, polisi meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari dokter dan penyidik.
Kasus kematian Sutrimo ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah sebelumnya terdapat laporan yang masuk melalui Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Penanganan kemudian dipusatkan di Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukumnya. Berdasarkan rangkaian penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Ekshumasi menjadi salah satu langkah yang dilakukan setelah peningkatan status tersebut. Polisi ingin memperoleh fakta ilmiah yang dapat membantu menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kematian Sutrimo. Hasil autopsi ulang kini akan menjadi salah satu alat penting dalam proses tersebut.
Sutrimo sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Ia kemudian dibawa menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, Sutrimo dinyatakan telah meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit. Rangkaian kejadian sejak ditemukan, proses pengantaran menuju fasilitas kesehatan, hingga penyerahan jenazah kepada keluarga kemudian menjadi bagian yang didalami penyidik. Sejumlah pertanyaan yang berkembang mendorong keluarga meminta kepastian mengenai penyebab kematian. Polisi akhirnya melakukan pemeriksaan lebih luas untuk merekonstruksi kejadian tersebut.
Penyidikan tidak hanya mengandalkan hasil autopsi ulang. Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi yang dianggap mengetahui rangkaian kejadian sebelum maupun setelah Sutrimo meninggal dunia. Keterangan dari dokter, orang yang berada di sekitar lokasi, pihak yang membawa Sutrimo menuju rumah sakit, serta pihak lainnya dapat digunakan untuk menyusun kronologi. Rekaman kamera pengawas dan bukti elektronik yang tersedia juga menjadi bagian yang dapat diperiksa penyidik. Setiap bukti harus saling dikaitkan untuk mengetahui apakah terdapat peristiwa pidana. Hasil forensik kemudian digunakan untuk memperkuat atau menguji informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi.
Pengumuman hasil autopsi ulang menjadi penting karena selama beberapa pekan penyebab kematian Sutrimo belum dapat dipastikan secara terbuka. Berbagai spekulasi berkembang selama proses pemeriksaan laboratorium berlangsung. Polisi berulang kali meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sebelum tim dokter menyelesaikan analisis ilmiah. Hasil yang kini telah diterima penyidik diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi Sutrimo menjelang kematian. Namun, temuan medis tetap harus ditempatkan bersama bukti penyidikan lainnya. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan bagian terpisah yang harus ditentukan melalui proses hukum.
Setelah hasil diumumkan, penyidik dapat menentukan langkah berikutnya berdasarkan keseluruhan fakta yang telah dikumpulkan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya temuan yang membutuhkan pendalaman, polisi dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pihak tertentu. Sebaliknya, apabila temuan mengarah kepada kondisi medis tertentu, penyidik tetap perlu mencocokkannya dengan kronologi yang telah diperoleh. Pendekatan tersebut diperlukan agar kesimpulan perkara tidak hanya bergantung pada satu jenis bukti. Polisi sebelumnya menegaskan penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian kepada keluarga sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat. Transparansi hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Selesainya hasil autopsi ulang Sutrimo kini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2026. Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima hasil pemeriksaan dan berkoordinasi dengan tim dokter forensik medikolegal untuk mempersiapkan penjelasan. Keluarga melalui penasihat hukumnya juga akan dikoordinasikan sebelum hasil disampaikan secara terbuka. Polisi menargetkan pengumuman dilakukan dalam waktu dekat atau pada pekan ini. Hingga penjelasan resmi diberikan, penyebab pasti kematian Sutrimo belum seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan temuan awal pemeriksaan. Hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium, keterangan saksi, dan bukti lain nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan arah penyidikan berikutnya.