Jakarta, 5 September 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memperbarui perkembangan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026. Hingga 4 September 2026, sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 169 laporan polisi yang ditangani. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan laporan sebelumnya yang mencatat 112 tersangka hingga 3 September 2026. Dalam keseluruhan perkara yang ditangani kepolisian, luas kawasan yang terbakar tercatat mencapai sekitar 4.741,89 hektare. Peningkatan jumlah tersangka menunjukkan penyelidikan dan penyidikan masih terus berkembang seiring pemeriksaan terhadap berbagai lokasi kebakaran.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan mayoritas tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan pelaku perorangan. Berdasarkan hasil penanganan perkara, sebagian tersangka diduga membakar lahan yang berada di sekitar atau merupakan milik mereka sendiri. Salah satu motif yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan maupun pertanian. Cara membakar dipilih karena dianggap lebih praktis dan membutuhkan biaya lebih rendah dibandingkan membersihkan lahan menggunakan metode lain. Namun, tindakan tersebut memiliki risiko besar karena api dapat dengan cepat meluas ketika kondisi lahan kering dan angin bertiup cukup kuat.
Data terbaru menunjukkan dari 169 laporan polisi yang ditangani sejak 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, 79 perkara telah masuk ke tahap penyidikan sehingga aparat terus melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Sejumlah perkara lainnya telah berkembang menuju tahapan hukum berikutnya sesuai hasil penyidikan masing-masing wilayah. Perkembangan tersebut dapat membuat jumlah tersangka kembali bertambah apabila ditemukan bukti baru. Polri menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Riau menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan perhatian besar dalam penanganan karhutla tahun ini. Dari sisi luas area yang berkaitan dengan perkara yang ditangani kepolisian, wilayah hukum Polda Riau mencatat sekitar 2.112,25 hektare lahan terbakar. Angka tersebut merupakan yang terbesar dalam data penanganan perkara terbaru, disusul Kalimantan Barat dengan sekitar 1.696,3 hektare. Lampung berada di urutan berikutnya dengan luas sekitar 637,4 hektare. Besarnya kawasan terdampak membuat upaya penegakan hukum berjalan bersamaan dengan pemadaman dan langkah pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas.
Peningkatan jumlah tersangka terjadi cukup cepat dalam beberapa pekan terakhir. Pada akhir Agustus, Bareskrim mencatat 89 tersangka perorangan dalam kasus karhutla, meningkat dari sebelumnya 72 orang. Memasuki awal September, jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 112 orang sebelum akhirnya mencapai 113 tersangka berdasarkan data hingga 4 September. Perubahan angka tersebut menunjukkan aparat di berbagai daerah masih melakukan pengembangan terhadap laporan yang masuk. Pemeriksaan tempat kejadian perkara juga terus dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Modus pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu pola yang paling banyak ditemukan penyidik. Dalam praktiknya, vegetasi maupun sisa tanaman pada lahan dibakar untuk mempercepat proses pembersihan sebelum kawasan digunakan kembali. Cara tersebut dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan alat berat atau metode pembersihan mekanis lainnya. Abu dari pembakaran juga terkadang dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sehingga praktik tersebut masih dilakukan oleh sebagian masyarakat. Namun, pada periode kemarau, api yang awalnya berada dalam area terbatas dapat dengan mudah menyebar ke kawasan lain dan menimbulkan kerusakan yang jauh lebih besar.
Selain pelaku perorangan, Polri memastikan penyelidikan tidak menutup kemungkinan mengarah kepada korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan perusahaan. Penyidik masih menelusuri apakah terdapat transaksi, perintah, pembiaran, atau bentuk keterlibatan lainnya yang menghubungkan kebakaran dengan pihak korporasi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum akan dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendalaman tersebut penting karena penanganan karhutla tidak hanya diarahkan kepada orang yang melakukan pembakaran secara langsung. Pihak yang memerintahkan atau bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran juga dapat menjadi sasaran penyidikan apabila keterlibatannya dapat dibuktikan.
Penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari strategi pemerintah menghadapi karhutla di tengah kondisi cuaca kering. Upaya tersebut berjalan beriringan dengan pemadaman darat, patroli, water bombing, hingga operasi modifikasi cuaca di sejumlah daerah yang menghadapi kebakaran cukup serius. Personel kepolisian juga dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi dan pencegahan agar masyarakat memahami risiko membuka lahan menggunakan api. Pendekatan pencegahan dinilai penting karena pemadaman membutuhkan sumber daya jauh lebih besar ketika kebakaran sudah meluas. Terlebih pada kawasan gambut, api dapat masuk ke lapisan bawah permukaan dan tetap menyala meskipun bagian atas terlihat telah padam.
Dampak karhutla tidak berhenti pada hilangnya vegetasi dan kerusakan lahan. Asap dari kebakaran dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan masyarakat, mengurangi jarak pandang, serta memengaruhi aktivitas transportasi dan perekonomian. Ekosistem dan habitat satwa liar juga menghadapi ancaman ketika kebakaran memasuki kawasan hutan dalam skala luas. Karena itu, penanganan membutuhkan koordinasi antara kepolisian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, petugas pemadam, masyarakat, dan berbagai instansi terkait. Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pembakaran hutan atau lahan di wilayah masing-masing.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi 113 orang, Polri memastikan pengusutan perkara karhutla masih akan terus dilakukan sepanjang ditemukan bukti pelanggaran hukum. Jumlah tersebut masih berpotensi berubah karena puluhan laporan berada dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan dan pemeriksaan di sejumlah daerah belum selesai. Penindakan terhadap pelaku perorangan akan dilanjutkan, sementara kemungkinan keterlibatan korporasi juga tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Pemerintah berharap penegakan hukum memberikan efek jera sekaligus memperkuat pesan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Di tengah periode rawan kebakaran, pencegahan sejak awal tetap menjadi langkah terpenting agar kerusakan lingkungan, kabut asap, dan dampak sosial akibat karhutla tidak semakin meluas.