Jakarta, 23 Oktober 2026 – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui tim kuasa hukumnya menyatakan kesiapan untuk menunjukkan dokumen pendidikan secara lengkap dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dokumen yang akan diajukan mencakup ijazah tingkat sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, hingga pendidikan sarjana (S1). Langkah tersebut dilakukan untuk menjawab polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran yang kembali menjadi perhatian publik. Tim hukum menilai persidangan menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang dimiliki. Pembuktian tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan yang selama ini diperdebatkan melalui mekanisme hukum.
Pernyataan kesiapan tersebut disampaikan kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, setelah mengikuti persidangan di PTUN Jakarta pada Kamis (22/10/2026). Adil menjelaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kesempatan dalam persidangan untuk memberikan pembuktian mengenai kelengkapan dokumen pendidikan kliennya. Menurutnya, dokumen dari jenjang pendidikan menengah hingga perguruan tinggi telah diperiksa oleh tim hukum. Seluruh dokumen tersebut akan disiapkan untuk mendukung keterangan yang disampaikan selama proses persidangan. Adil menegaskan bahwa pihaknya ingin memberikan penjelasan secara lengkap agar persoalan mengenai ijazah Gibran dapat diperiksa secara terbuka.
Perkembangan terbaru dalam persidangan terjadi setelah majelis hakim menetapkan Gibran sebagai pihak terkait melalui mekanisme intervensi. Penetapan tersebut memberikan ruang bagi Gibran untuk terlibat dalam proses pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikannya. Dengan kedudukan tersebut, tim kuasa hukum memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi dan mengajukan bukti sesuai ketentuan hukum acara. Kehadiran Gibran secara langsung juga menjadi salah satu kemungkinan yang sedang dipertimbangkan. Namun, tim hukum belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden akan hadir dalam setiap agenda persidangan.
Adil menyampaikan bahwa kehadiran Gibran harus disesuaikan dengan jadwal kegiatan kenegaraan yang dijalankannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, Gibran memiliki sejumlah tanggung jawab pemerintahan yang harus tetap dilaksanakan di tengah berlangsungnya proses hukum. Meski demikian, kesempatan untuk hadir secara langsung tetap terbuka apabila jadwal persidangan tidak berbenturan dengan agenda resmi. Tim hukum berharap kehadiran tersebut dapat membantu memberikan penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi objek perdebatan. Apabila Gibran tidak dapat hadir, proses pembuktian tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang diperkenankan oleh pengadilan.
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Meski demikian, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui permohonan tersebut. Pertimbangan itu berkaitan dengan kedudukan Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Putusan tersebut kemudian memunculkan perhatian lanjutan terhadap pembuktian administrasi pendidikan Gibran melalui jalur hukum lainnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan hingga tingkat sarjana di Singapura. Menurut Gibran, kelanjutan pendidikan ke perguruan tinggi menunjukkan bahwa dirinya telah melalui tahapan pendidikan yang diperlukan sebelumnya. Meski demikian, pernyataan tersebut tetap perlu dibedakan dari pembuktian administratif mengenai kesetaraan dokumen pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, pemeriksaan dokumen dalam persidangan PTUN menjadi salah satu langkah penting untuk memperjelas persoalan tersebut.
Tim kuasa hukum Gibran menilai pembuktian di PTUN dapat memberikan kesempatan untuk menjelaskan riwayat pendidikan kliennya secara lebih menyeluruh. Dokumen yang diajukan nantinya dapat diperiksa berdasarkan relevansi, keabsahan, dan keterkaitannya dengan objek gugatan. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai bukti serta argumentasi yang disampaikan para pihak sesuai hukum acara peradilan tata usaha negara. Proses tersebut juga memberikan ruang bagi pihak penggugat untuk menyampaikan tanggapan terhadap dokumen yang diajukan. Dengan demikian, kesimpulan mengenai persoalan administrasi yang disengketakan tidak hanya bergantung pada pernyataan salah satu pihak, melainkan pada pemeriksaan hukum yang dilakukan pengadilan.
Persidangan mengenai dokumen pendidikan Gibran diperkirakan masih menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan persyaratan administratif pejabat negara. Tim hukum menyatakan siap mengikuti tahapan persidangan sekaligus menunjukkan ijazah dari jenjang SMP hingga S1 untuk mendukung posisi kliennya. Namun, kesiapan menunjukkan dokumen belum berarti pengadilan telah memeriksa dan menyatakan seluruh bukti tersebut memenuhi ketentuan yang disengketakan. Kepastian hukum akan bergantung pada proses pembuktian, pertimbangan majelis hakim, dan putusan yang dihasilkan. Melalui persidangan yang terbuka dan sesuai prosedur, polemik tersebut diharapkan memperoleh penyelesaian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.